KRS Online

Flexslider

    Materi Perkembangan Teknologi Komunikasi

    Materi Media Radio

    Materi Media Cetak Buku

    Film Singkat Karya KPI FAI UMJ

    Film karya Mahasiswa KPI FAI UMJ

    Kunjungan FAI UMJ ke Baduy Banten

    Dosen termuda bergelar Doktor Fakultas Agama Islam UMJ

    Siapa yang tidak kenal dengan pria bersahaja yang selalu duduk di perpustakaan Fakultas Agama Islam Muhammadiyah Jakarta ini, beliau disapa dengan panggilan “Sule” beliau adalah Kepala penanggung jawab perpustakaan tersebut, disisi lain beliau juga seorang dosen di Program Study Perbankan Syariah. Setelah mendapatkan gelar akademi pendidikan Doktor beliau akan kembali study di UIN untuk mengambil Magister dilain study. 

    Dr. Sulaeman, MA berasal dari kota Bogor bersukukan Sunda putra ke empat dari tujuh bersaudara, beliau kelahiran Bogor di bulan Juli tahun 1980, memiliki seorang istri dan dikaruniai seorang anak. Dr. Sulaeman, MA adalah dosen termuda yang bergelar doktor di Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta. Pendidikan beliau dari sekolah dasar hingga SMA di Bogor, S1 beliau mengambil dua perguruan, pertama di LIPIA Jakarta dan kedua di STAI Al-Aqidah hingga mendapatkan gelar S.Pd.I, kemudian beliau lanjutkan mengambil program S2 di universitas Ibnu Chaldun fokus kepada kepada Ekonomi islam, selanjutnya program doktoral diambil di Universitas Islam Negeri Bandung fokus penelitian kepada Gadai Tanah, Judul Desertasi beliau “Kepastian Hukum Gadai Tanah dalam Hukum Islam”, desertasi ini lebih dari 300 halaman dan masa penulisan selama tiga tahun. 

    Setelah selesai sidang tertutup pada tanggal 28 Maret 2014 di UIN Bandung, maka Gelar Doktoral resmi disandang, sedangkan sidang terbukanya di UIN Bandung pada hari sabtu 23 Agustus 2014. Hal yang sangat menarik dari desertasi beliau ini adalah permasalahan tanah yang di gadaikan di penggadaian, yang mana tanah tanpa bersurat dapat dijadkan jaminan atau boroh ditempat penggadaian, kemudian tanah itu dikelola oleh pihak penggadaian selama waktu yang ditentukan tanpa membagi hasil kepada si peminjam uang atau apalah ditempat penggadaian, dan permasalahan ini masih terus berlangsung di negara Indonesia, terus bagaimanakah hukumnya?....

Feature